TEKS PROSEDUR MEMBUAT VISA

Cara Membuat Visa
Visa adalah dokumen perizinan bagi warga negara tertentu yang ingin berkunjung atau tinggal di luar negeri untuk sementara waktu. Visa merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan memasuki wilayah kedaulatan negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan negara Indonesia. Anda tidak boleh menganggap ringan proses pembuatan visa untuk negara yang akan Anda kunjungi. Setiap negara memiliki ketentuan masing-masing dalam hal pembuatan visa. Bagaimanakah prosedur pembuatan visa yang benar? Berikut ini adalah penjelasan tentang cara pembuatan visa.

Pertama, daftarkan diri Anda secara online. Anda harus mencetak halaman konfirmasi DS-160 yang di dalamnya memuat beberapa informasi pribadi dan sebuah nomor konfirmasi berupa barcode. Setelah itu, isilah formulir online yang ada. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar. Lalu, aturlah jadwal wawancara di kedutaan besar. Tentukan tanggal dan jam yang sesuai, karena Anda harus datang ke kedutaan besar untuk wawancara tepat waktu. 

Kedua, lengkapilah persyaratan pembuatan visa menurut negara yang dituju. Persyaratan untuk memperoleh visa: paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, salinan KTP dalam kertas A4 (untuk anak yang masih sekolah, minta surat keterangan dari sekolah atau salinan kartu pelajar yang masih berlaku), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, foto 4x6 cm berwarna dan terbaru, biaya pengajuan visa, serta dokumen lainnya. Persyaratan tersebut tergantung dari ketetapan masing-masing negara yang akan dikunjungi.

Ketiga, datanglah ke kedutaan besar untuk diwawancarai sesuai tanggal dan jam yang telah Anda tentukan sebelumnya. Siapkan diri Anda untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan pada saat wawancara. Jawab setiap pertanyaan dengan jelas dan sesuai dengan kebenaran. Jangan lupa tunjukkan dokumen yang telah Anda persiapkan apabila diminta. Pada akhir wawancara, Anda akan menerima salah satu dari dokumen berwarna berikut ini: 
• Dokumen berwarna putih yang berarti pengajuan Anda disetujui. Dokumen tersebut menjelaskan bagaimana cara mengambil paspor Anda yang sudah bervisa. 
• Dokumen berwarna hijau yang berarti Anda diminta datang kembali untuk memberikan informasi tambahan. 
• Dokumen berwarna kuning yang berarti permohonan visa Anda dikenai proses administrasi tambahan. 
• Dokumen berwarna biru yang berarti pengisian pengajuan Anda tidak lengkap. 
• Dokumen berwarna merah muda yang berarti Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan visa non-imigran. 

Keempat, ambil visa Anda. Apabila pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima kartu pengambilan paspor beserta visa. Ambil paspor dan visa Anda sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Comments

Popular posts from this blog

TENTANG DIRIKU

PERKENALAN

PUISI